Peningkatan Efektivitas Pelayanan Informasi Obat Melalui Inovasi ADO “Apoteker Selalu Ado”.
Wednesday, 16 September 2020 1,459 Deswira Umar

Kondisi saat ini standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Mohammad Natsir khususnya pada pelayanan di Instalasi farmasi RSUD M. Natsir  masih belum optimal. Inovasi ADO (Apoteker Selalu Ado), dimana Layanan informasi obat ini   menggunakan media whatsapp selama 24 jam  dibawah tanggung jawab Inovasi ADO Robby Kurniawan, S.Farm., Apt.

Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif, serta pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat yang dilakukan oleh Apoteker kepada pasien dan/atau keluarganya melalui perangkat elektronik.

Penyebab tidak optimalnya pelayanan farmasi klinik ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang standar jumlah apoteker RS tipe B harusnya berjumlah 13 orang tetapi untuk saat ini jumlah apoteker PNS hanya berjumlah 6 orang. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah kunjungan pasien rata-rata 400-500/ hari dan jumlah dokter 31 orang yang memberikan layanan. Sehingga timbul berbagai masalah dalam pelayanan farmasi klinik berupa: belum optimalnya pelayanan informasi obat.

Pelayanan informasi obat sangat penting peranannya untuk mencegah terjadinya medication error. Medication error adalah suatu kegagalan dalam proses pengobatan yang memiliki potensi membahayakan pada pasien dalam proses pengobatan ataupun perawatannya (Aronson, 2009). Kesalahan penggunaan obat ini dapat menyebabkan efek yang merugikan serta berpotensi menimbulkan risiko fatal dari suatu penyakit (Perwitasari, 2010). Pada penelitian yang dilakukan oleh (Sard BE, 2008), medication error sering terjadi karena tidak lengkap atau tidak ada informasi obat (3,66%). Masalah-masalah yang timbul di lapangan karena kurangnya pelayanan informasi obat dapat berupa: resistensi antibiotik karena antibiotik tidak di habiskan, alergi obat, masalah baru seperti gangguan lambung karena tidak jelasnya kapan minum obat sebelum atau setelah makan, pagi/siang/malam hari. Pelayanan yang masih belum maksimal ini juga belum sejalan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 7 bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Dalam bidang sarana Rumah Sakit belum tersedia layanan khusus telpon/ layanan pasien untuk call center Instalasi Farmasi RS yang dapat dihubungi jika terjadi keraguan dan kurang mengertinya pasien dalam penggunaan obat. Ketidak tersediaan call center di Instalasi Farmasi ini juga tidak menjalankan aturan UU hal ini juga belum melaksanakan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 17 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Sehingga di era digitalisasi dan industri 4.0, dengan keterbatasan jumlah apoteker memungkinkan dan memfasilitasi Apoteker untuk melayani pasien dengan maksimal melalui media sosial sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh segala informasi obat langsung dari Apoteker. Dengan alasan tersebut perlu dilakukan Peningkatan Efektivitas Pelayanan Informasi Obat Melalui Inovasi ADO “Apoteker Selalu Ado”.

Melakukan pelayanan informasi obat  menggunakan media whatsapp, Dengan memanfaatkan media sosial saat ini, pelayanan informasi obat di RSUD M.Natsir dapat berjalan efektif dan efisien, karena pasien dapat mendapatkan informasi obat yang benar dan bertanggung jawab langsung dari apoteker kapan saja dan dimana saja, hal ini sejalan dengan visi rumah sakit Menyelanggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Paripurna. Melalui program ADO, kesalahan penggunaan obat dan komplain pasien berkurang di RSUD M.Natsir.

 

 

 




Berita Terkait