Plasma Konvalesen, Terapi Penunjang Buat Pasien Covid-19
Thursday, 08 July 2021 186 Deswira Umar

Pandemi Covid-19, ditetapkan oleh WHO sejak 11 Maret 2020, karena sudah menjangkiti  114 Negara di dunia. Di Indonesia kasus ini ditemukan sejak awal maret 2020. Sampai saat ini belum ditetapkan protokol terapi baku/definitif untuk pengobatannya, walaupun memang sudah disepakati beberapa obat yang diperkirakan dapat menyembuhkan atau mengurangi gejala penyakitnya.

“Salah satu terapi tambahan untuk pasien Covid-19, adalah dengan menggunakan dan memberikan plasma dari pasien yang sudah sembuh, disebut Plasma Konvalesen,” ujar Spesialis Patologi Klinis Rumah Sakit Mohammad Natsir (RSMN), dr Soufni Morawati, Sp PK.

Disebutkan, terapi plasma sudah digunakan sejak hampir 100 tahun yang lalu untuk berbagai penyakit infeksi,”Jadi terapi lasma konvalesen ini sebenarnya bukan  hal baru dalam dunia kedokteran, tukuk Opie—panggilan akrab Soufni Morawati.

Dikatakan, plasma konvalesen adalah plasma yang diambil (disadap) dari pasien yang sudah sembuh Covid-19 (penyintas). “Penyintas ini diyakini sudah mengandung antibodi Covid-19, sehingga ketika plasma darahnya diberikan pada asien yang sedang mengidap virus tersebut,  diharapkan darah pasien bersangkutan dapat bereaksi menetralisir antigen virus Covid-19,” ujar Opie.

Sementara itu, kompas.com, Sabtu (3/7), menyiarkan bahwa saat ini belum ada satu pun terapi definitif yang benar-benar menyembuhkan pasien yang terinfeksi Covid-19. Para peneliti dan tim medis melakukan berbagai pendekatan perawatan yang berbeda. Salah satu perawatannya adalah terapi plasma konvelesen. Terapi ini merupakan terapi yang pernah digunakan pula puluhan tahun lalu pada kasus MERS. Terapi ini diharapkan mampu membantu juga untuk mempercepat penyembuhan pasien Covid-19.

Kompas.com mengabarkan, plasma konvalesen adalah plasma yang diambil dari pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Plasma adalah bagian dari darah yang mengandung antibodi. Pasien yang telah sembuh dari Covid-19 diharapkan telah memiliki antibodi sebagai perlawanan sistem imun terhadap virus SARS-CoV-2.

Diberitakan. terapi plasma konvalesen adalah terapi yang dilakukan dengan mendonorkan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien yang masih terinfeksi. Hal ini dilakukan dengan harapan akan membantu antibodi pada tubuh pasien yang masih sakit. Sehingga terapi ini mampu mencegah penyakit berkembang lebih parah dan mempercepat waktu penyembuhan.

Sementara itu, dr  Agus Dwi Susanto, angggota Sub Bidang Optimalisasi Faskes  Bidang Penanganan Kesehatan, SATGAS COVID-19, dalam paparannya pada Rakor Satgas Covid-19, pada 27 Desember 2020, seperti dikutip Opie, menyebutkan plasma konvalesen dapat digunakan sebagai terapi tambahan pasien Covid-19.

Kata Agus, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) juga sudah merekomendasikan terapi ini sebagai Emergency Use Authorization (EUA).

Direktur Registrasi Obat BPOM, Luzia Rizka Andalusia, seperti dikutip dari Merdeka.com, mengatakan, EUA adalah persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum dapat izin edar, atau belum disetujui untuk indikasi penggunaan tersebut dalam kondisi darurat atau emergency.

 

Dalam kondisi darurat pandemic Covid-19 saat ini, menurut Agus, berbagai badan otoritas serta badan-badan kesehatan dunia ‘memperbolehkan’ pemberian plasma konvalesen pada penderita Covid-19, termasuk di Indonesia. “Namun harus dilakukan dalam konteks UJI KLINIK untuk mendapatkan data yang komprehensif dan konsisten, yang dapat dijadikan sebagai pedoman tatalaksana penyakit ini,” tulis Agus dalam pemaparannya di Rakor Satgas pada akhir tahun lalu itu.

Disebutkan, tahap uji klinik dilakukan oleh Litbangkes Kemenkes (RCT), beberapa Rumah sakit (Kemenristek), RSCM, RSPAD, dll).

Sementara dalam hal pengambilan plasma konvalesen, kata Agus, harus merujuk kepada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan lembaga yang ditugasi menyediakan plasma konvalesen adalah Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI).

Dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bank Darah RSMN, dr Soufni Morawati, Sp PK mengutip Ria Syafitri Evi Gantini dari UDD PMI Pusat, menjelaskan bahwa penerapan terapi plasma konvalesen di Indonesia sudah dibolehkan sejak penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) oleh  BPOM pada bulan Mei/Juni 2020. “Kemudian UDD Pusat PMI dengan dukungan dari PP PMI sudah pula menyusun Protokol Teknis penyiapan plasma konvalesen. Dan Ketum PMI sudah menerbitkan edaran untuk meminta seluruh UDD PMI di Indonesia untuk membantu menyediakan plasma konvalesen, pungkas Opie. (te)




Berita Terkait