Pengaduan

Aduan Benturan Kepentingan (ABK)

Aduan Benturan Kepentingan (ABK) adalah aplikasi yang disediakan RSUD Mohammad Natsir bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu keadaan atau situasi yang berindikasi adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest).

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Cara Melapor

Bagaimana cara melapor dugaan situasi benturan kepentingan di lingkungan RSUD Mohammad Natsir melalui Aplikasi ABK? Silakan pelajari dulu caranya.

Tanya Jawab

Pelajari Tanya Jawab yang disediakan untuk mengetahui lebih detail tentang Aduan Benturan Kepentingan (ABK) RSUD Mohammad Natsir.

PENGERTIAN

Conflict of Interest atau Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau menyingkirkan profesionalitas seorang pegawai RSUD Mohammad Natsir dalam melaksanakan kewajibannya.

Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.

BENTUK-BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Situasi yang menyebabkan Pejabat/Pegawai RSUD Mohammad Natsir menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan, yang menguntungkan pihak pemberi;
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  5. Situasi yang memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
  6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  7. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
  8. Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  9. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  10. Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
  11. Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • WHAT (Apa): Situasi yang berindikasi adanya benturan kepentingan yang dilaporkan (Pertalian darah, hubungan pernikahan, Hub. Atasan dan bawahan, rangkap jabatan, dll)
  • WHERE (Dimana): Dimana/Unit Kerja yang berindikasi adanya benturan kepentingan
  • WHEN (Kapan): Kapan benturan kepentingan tersebut mulai diketahui
  • WHO (Siapa): Siapa saja pihak yang terkait dalam situasi benturan kepentingan tersebut
  • HOW (Bagaimana): Bagaimana rincian situasi benturan kepentingan yang dilaporkan