SELAMAT DATANG di WHISTLEBLOWING SYSTEMS (WBS) RSUD MOHAMMAD NATSIR

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblower System (WBS) is an application provided by RSUD Mohammad Natsir for individuals who have information and want to report an act indicating a violation of criminal corruption!

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Cara Melapor

Bagaimana cara melapor dugaan tindakan pidana korupsi di lingkungan RSUD Mohammad Natsir melalui WBS? Silakan pelajari dulu caranya.

Tanya Jawab

Pelajari Tanya Jawab yang disediakan untuk mengetahui lebih detail tentang WBS RSUD Mohammad Natsir.

Apakah Itu WBS?

Whistleblower System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan RSUD Mohammad Natsir bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.

Istilah “Whistleblower” menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai “peniup peluit”, ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.

Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep whistleblower pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai whistleblower juga masih minim di Indonesia.

Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.

Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.

Dengan demikian, seorang whistleblower benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh whistleblower merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.

Seorang whistleblower selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan adanya ketidakberesan dalam sebuah perusahaan. Kewenangan formal ini yang membedakan auditor internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai whistleblower.

Pada prinsipnya seorang whistleblower merupakan pro-social behaviour yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintahan.

Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman terhadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga whistleblower penting untuk dilindungi.

Whistleblowing System

Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang whistleblower untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan.

Whistleblower tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika whistleblower sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.

Sistem whistleblower yang diterapkan di RSUD Mohammad Natsir juga dilengkapi dengan perlindungannya. Tetapi untuk perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara. Kementerian berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sistem Aplikasi Whistleblower RSUD Mohammad Natsir dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian.

Sistem Aplikasi RSUD Mohammad Natsir ini sangat menekankan muatan informasi yang sangat penting bagi kehidupan publik dari seorang whistleblower. Skandal keuangan yang ditutup-tutupi, misalnya, dalam skala yang besar tentu dapat menggoyahkan kondisi suatu institusi, bahkan perekonomian sebuah negara. Dengan demikian, efek yang ditimbulkan dengan adanya skandal keuangan akan sangat panjang.

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • WHAT (Apa): Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • WHERE (Dimana): Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • WHEN (Kapan): Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • WHO (Siapa): Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • HOW (Bagaimana): Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara, dan sebagainya

Whistle Blower

Laporkan tindak kejahatan korupsi di lingkungan RSUD MOHAMMAD NATSIR

Unit Pengendalian Gratifikasi

Laporkan Gratifikasi di lingkungan RSUD MOHAMMAD NATSIR

Benturan Kepentingan

Laporan benturan kepentingan para pejabat / jajaran di lingkungan RSUD MOHAMMAD NATSIR