SOLOK – RSUD Dr. Mohammad Natsir terus menghadirkaninovasi dalam pelayanan kesehatan jiwa melalui KONTES LATO-LATO V2.0 (Koordinasi Team Solid PemberiLayanan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa sebagaiLayanan Terintegrasi OK Versi 2.0). Program ini menjaditerobosan pelayanan publik yang mampu mempercepatpenanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melaluikolaborasi lintas sektor dengan waktu respons kurang dari 24 jam.
Inovasi ini merupakan pengembangan dari program yang mulaiditerapkan sejak 1 Juni 2022 sebagai upaya menjawab tingginyakebutuhan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Berdasarkanhasil Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022, sekitar 15,5 juta penduduk Indonesia (34,9%) mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya2,6 persen yang memperoleh akses terhadap layanan kesehatanjiwa.
Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pelayanan
KONTES LATO-LATO V2.0 mengedepankan sinergi berbagaiinstansi dalam satu sistem pelayanan terpadu. Tim kolaboratifatau Team Solid melibatkan Puskesmas, Dinas Kesehatan, RSUD Dr. Mohammad Natsir, Dinas Sosial, DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Bhabinkamtibmas, BAZNAS, hingga pemerintah nagari.
Seluruh proses koordinasi dilakukan secara real-time melaluimedia komunikasi digital sehingga laporan masyarakat, proses evakuasi, pelayanan rumah sakit hingga rehabilitasi pasien dapatdilaksanakan secara cepat, efektif, dan terintegrasi.
Menjawab Tantangan Pelayanan Kesehatan Jiwa
Gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, masih menjaditantangan besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat.Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat sekitar 24 jutaorang di dunia hidup dengan skizofrenia, dengan angkaharapan hidup 10–20 tahun lebih rendah dibanding populasiumum.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentangKesehatan Jiwa mengamanatkan pemerintah untuk memberikanrehabilitasi kepada ODGJ yang terlantar, membahayakan dirisendiri maupun orang lain, serta mengganggu ketertiban umum. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagaikendala, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, keterlambatan penanganan, keterbatasan akses layanan, danrendahnya pemahaman keluarga terhadap pentingnyapengobatan berkelanjutan.
Di Sumatera Barat sendiri, prevalensi gangguan jiwa beratmasih berada di atas rata-rata nasional. Sebelum hadirnyainovasi ini, masih ditemukan pasien yang terlantar maupunmengalami pemasungan akibat keterbatasan akses layanankesehatan jiwa.
Mekanisme Pelayanan Terintegrasi
Pelaksanaan KONTES LATO-LATO V2.0 dilakukan melaluibeberapa tahapan yang terstruktur, yaitu:
• Pelaporan kasus oleh keluarga, masyarakat, maupun petugaslapangan.
• Koordinasi cepat melalui grup komunikasi digital yang melibatkan seluruh anggota Team Solid.
• Penjemputan dan evakuasi pasien beserta pengurusanadministrasi, termasuk kepesertaan BPJS bagi pasien yang memenuhi syarat.
• Pelayanan medis di RSUD Dr. Mohammad Natsir sebagairumah sakit rujukan pelayanan kesehatan jiwa.
• Pemulangan pasien kepada keluarga atau rehabilitasi lanjutanapabila diperlukan.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses penanganan dapatdilakukan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, sehinggamempercepat akses pasien terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Memberikan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Implementasi KONTES LATO-LATO V2.0 memberikanmanfaat bagi berbagai pihak. ODGJ memperoleh pelayananyang lebih cepat, aman, dan manusiawi. Keluarga mendapatkankemudahan dalam proses pengobatan serta pendampinganselama pelayanan berlangsung.
Bagi rumah sakit, inovasi ini turut meningkatkan mutupelayanan dan kepuasan pasien. Sementara bagi pemerintahdaerah, program ini mendukung upaya penurunan angkapemasungan, mengurangi keterlantaran ODGJ, sertamemperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di Sumatera Barat. Petugas kesehatan juga memperoleh pengalaman bekerjadalam sistem kolaborasi lintas sektor yang lebih efektif.
Inovasi yang Layak Direplikasi
Keunggulan utama KONTES LATO-LATO V2.0 terletak padasistem respons cepat, pemanfaatan teknologi komunikasi digital, serta keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, dan berbagaiinstansi dalam satu mekanisme pelayanan terpadu.
Pendekatan ini dinilai sebagai model inovasi pelayanankesehatan jiwa yang memiliki potensi untuk direplikasi di berbagai daerah di Indonesia, terutama dalam mempercepatpenanganan ODGJ sekaligus menjamin pemenuhan hak pasienterhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.
Program ini juga didukung oleh berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KesehatanJiwa, serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya yang menjadilandasan penguatan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.

