Pelayanan BDRS RSUDMN, Terukur
Thursday, 27 June 2019 852 Deswira Umar

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Mohammad Natsir (RSUDMN), sebagai instalasi yang memberikan pelayanan buat pasien, memberlakukan durasi waktu pada tiap jenis pelayanannya. Menurut salah seorang staf BDRS RSUDMN, Afriona Siska, Am.AK yang ditemui tim webroom di ruang kerjanya di Instalasi BDRS RSUDMN, mengatakan bahwa kepastian waktu merupakan hal yang mutlak, apalagi berkenaan dengan darah seringkali berkejar dengan waktu.

Dikatakan, waktu pelayanan hingga keluarnya hasil pemeriksaan crossmatcing selesai dalam waktu ± 60 menit. Untuk pembuatan Komponen Darah (PRC) selesai dalam waktu ± 15 menit. "Dengan kejelasan waktu, maka pasien mempunyai kejelasan kapan selesai yang dimintanya," tutur Afriona. Mengingat urgensi perannya, Afriona juga menjelaskan tugas BDRS, yakni merencanakan kebutuhan darah di RS bersangkutan, menerima darah dari UTD (Unit Transfusi Darah) yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah, menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah, dan memantau persediaan darah harian/mingguan.

Selain itu BDRS juga mempunyai tugas melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan rhesus pada darah donor dan darah resipien, melakukan uji silang serasi antara donor darah dan darah resipien, melakukan rujukan kesulitan uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang, menyerahkan darah yang cocok untuk pasien pada dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi kewenangan, melacak penyebab terjadinya reaksi transfusi, dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan di bidang tranfusi darah.

Ditambahkan, BDRS juga bertugas untuk turut aktif dalam sub komite transfusi darah, mengembangkan pengetahuan dan keterampilan SDM RS dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan transfusi darah di rumah sakit, melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan mutu pelayanan transfusi darah, dan melakukan pencatatan dan pelaporan.

Sedangkan fungsi BDDS adalah; 1) Sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk transfusi di rumah sakit. Sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan BDRS menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah, dan 2) Menjalin hubungan kerjasama dengan UTD untuk menyediakan darah transfusi yang aman, berkualitas dan jumlah yang cukup di rumah sakit. Kegiatan yang dilakukan adalah menghitung prediksi kebutuhan, melakukan permintaan darah ke UTD, menerima/memperoleh darah dari UTD, melayani permintaan dari klinisi di ruangan, pencatatan dan pelaporan termasuk kejadian tranfusi. (te)


Berita Terkait