Upaya Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Cegah Penurunan Kualitas Media Lingkungan
Friday, 09 August 2019 713 Deswira Umar

Upaya Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Cegah Penurunan Kualitas Media Lingkungan

Upaya kesehatan lingkungan berperan penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, disebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit adalah kegiatan pencegahan penurunan kualitas media lingkungan.

Demikian dikatakan Ns. Irfanida Maya, S.Kep, MM, Kasi Penunjang Non Medis RSUD Mohammad Natsir saat ditemui tim webroom di ruang kerjanya. "Upaya peningkatan kualitas media lingkungan di dalam lingkungan rumah sakit, melalui penanganan secara lintas program dan lintas sektor serta berdimensi multidisiplin," tuturnya.

Disebutkan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit, salah satunya dilaksanakan melalui pengamanan terhadap limbah rumah sakit. "Penyelenggaraan pengamanan limbah di rumah sakit meliputi pengamanan terhadap limbah padat domestik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah cair, dan limbah gas," pungkasnya. 

Menurut Irfanida Maya, limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup. Mengingat besarnya dampak negatif limbah B3 yang ditimbulkan, maka penanganan limbah B3 harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap pewadahan, tahap pengangkutan, tahap penyimpanan sementara sampai dengan tahap pengolahan.

Terdapat perlakuan khusus dalam penyelenggaraan pengamanan limbah rumah sakit, terutama limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara lain dalam aturan pewadahan tong sampah, yaitu: 1) tong sampah non medis : plastic hitam, 2) tong sampah medis : plastic kuning. (te)


Berita Terkait