Tulisan Rumah Sakit Tanpa Asap Rokok terpampang di seantero kawasan RSUD Solok (Foto:Deswira Umar)
Himbauan-himbauan saja, ditengarai kurang efektif dan menimbulkan efek jera. Demikian pula halnya dengan anjuran atau himbauan untuk tidak merokok di lokasi RSUD Solok, seringkali diabaikan saja oleh para perokok. Padahal di berbagai lokasi sudah dipampangakan tulisan “Rumah Sakit Tanpa Asap Rokok”, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
“Untuk itu, perlu dilakukan razia. Kita bekerjasama dengan sekuriti, mengunjungi lokasi-lokasi di rumah sakit,” ujar Ketua Satgas Anti Rokok RSUD Solok Mirja Alfitra didampingi sejumlah anggota Satgas, antara lain Jon Piliang dan Indra Asmar.
Dikatakan, razia-razia seperti itu akan selalu dilakukan,” Dan bahkan kita minta ini sekaligus juga menjadi tugas sekuriti untuk mengingatkan semua pengunjung rumah sakit untuk mematuhi larangan untuk tidak merokok di areal RSUD Solok ini,” tegas Mirja Alfitra, yang akrab dipanggil Ayah.
Ayah tidak menampik, memang larangan untuk tidak merokok di lokasi rumah sakit itu kerapkali dilanggar oleh pengunjung. Namun, upaya untuk mengajak terus dilakukan. “Dan bila ketahuan sedang merokok di lokasi rumah sakit, mereka kita beri teguran keras,” ujar Ayah sambil berharap razia-razia mendadadk serta teguran yang keras bisa menyadarkan pengunjung untuk mematuhi zona bebas asap rokok ini.
Terkait razia yang dilakukan, Indra Asmar mengaku tidak menemukan pelanggaran. Tetapi dia melihat masih ada puntung rokok berserakan di beberapa lokasi. “Indikasinya memang masih ada pengunjung yang merokok di lokasi rumah sakit,” sebut Indra Asmar, sambil mengatakan bahwa untuk razia-razia oleh sekuriti, setiap hari dilakukan penguatan dan penegasan kepada para Satpam saat pertukaran jadwal piket mereka. (te)