Kepala Ruangan (Karu) Rekam Medis Marianis, Amd.PK di admission office (Foto: Ayu Cacen)
Rekam Medis, atau lebih familiar disebut Medical Record (MR), adalah unit yang bertugas melakukan pengolahan rekam medis. Sedangkan pengolahan rekam medis itu mencakup lima hal, yakni assembling, KLPCM, koding, indeksing dan pelaporan. Singkatnya, tugas MR menyangkut dengan pencatatan terhadap segala sesuatu menyangkut pelayanan, tindakan dan pengobatan terhadap pasien.
Assembling adalah mengurutkan formulir MR sesuai penomoran. Setelah itu dilihat Kelengkapan Pengisian Catatan Medis (KLPCM) oleh lima profesi (dokter, perawat, farmasi, fisioterapi, dan gizi). Lalu petugas MR akan melakukan pengkodean (koding) penyakit pasien dengan ICD10 dan ICD9CM, yakni pengkodean penyakit menurut tanda-tanda dan gejala-gejala dengan menggunakan klasifikasi internasional penyakit-revisi 10, atau dikenal dengan ICD10 (International Statistical Classification of Diseases and Related Health) dan ICD9CMm (International Classification of Diseases, 9th Revision, Clinical Modification). Setelah pengkodean, petugas MR membuat tabulasi penyakit (indeksing), dan terakhir dibuat pelaporan. Pelaporan bisa per hari, per minggu, dan seterusnya.
“Jadi MR itu boleh disebut mencatat sepanjang riwayat pasien,” tutur Kepala Ruangan (Karu) Instalasi Rekam Medis (IRM) RSUD Solok, Marianis, Amd.PK. Ceritanya, apabila ingin berobat, di rekam medik berurusan untuk registrasi. Bahkan, saat anda selesai berobat, atau dibolehkan pulang oleh dokter, para petugas MR menyimpan semua perekaman medis.
Dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) “sepanjang riwayat pasien” itu, maka petugas MR berada di front office pelayanan. “Kami sudah mulai bekerja pukul 07.00 pagi hari,” ujar Marianis. Untuk melayani pasien, telah disiapkan sebanyak empat loket dengan 19 orang petugas yang dibagi menjadi tiga shift (pagi, sore, malam). Loket 1 khusus menerima pasien baru, sedangkan tiga loket lainnya melayani pasien lama.
Di loket, tutur Marianis, pasien akan diberi identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) masing-masing. Kemudian pasien diarahkan ke poliklinik untuk mendapat tindakan. Pada saat yang bersamaan, petugas kurir dari MR mengantarkan kartu rekam medis (biasa disebut kartu “status”) pasien bersangkutan ke poliklinik.
“Selain di loket, adakalanya pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pencatatan dan pengelohan MR pasien yang masuk melalui IGD ini, menyesuaikan. Intinya bagaimana pencatatan medical record nya terpenuhi sesuai ketentuan pengolahan rekam medis,” imbuh Marianis.
Terkait inovasi ke depan, Marianis menyebutkan secara ideal diperlukan teknologi untuk mempermudah pekerjaan MR. Antara lain memungkinkan dibuat program “status digital”, yakni penulisan status (rekam medik) pasien dengan menggunakan teknologi digital.
“Saat ini kita sudah menggunakan TI untuk MR, yakni dengan adanya program SIMRS dan V-Claim,” sebut Marianis. Namun jika ke depan memungkinkan,”Bisa saja dibuat program penulisan status secara digital, tentu saja dengan melibatkan lima profesi itu,” katanya. (te)