Gantikan Asrizal, Ade Ariadi Jadi Ketua Komdik RSMN
Thursday, 04 November 2021 430 Deswira Umar

Spesialis Anestesi Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir (RSMN), dr Ade Ariadi, Sp An dikukuhkan menjadi Ketua Komite Medik (Komdik) rumah sakit tipe B milik Pemprov Sumbar itu, Selasa (2/11), oleh Direktur RSMN drg Basyir Busnia.

Ade Ariadi menggantikan dr Asrizal Asril, Sp PD yang sudah habis masa kepengurusannya.

Acara pengukuhan, sekaligus serah terima itu turut dihadiri Wakil Direktur Bidang Umum & SDM dr H Elfahmi, Sp THT serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional RSMN.

Didampingi Elfahmi, Dirut RSMN Basyir Busnia, kepada Webroom mengatakan setelah serah terima, Ketua Komdik akan membentuk kepengurusan baru periode 2021-2024.

"Angggota komite medik terdiri dari seluruh dokter yang memberikan pelayanan di RSMN. Dokter umum, dokter gigi , dan dokter spesialis," ujar Elfahmi menambahkan.

Basyir Busnia berharap, kepengurusan Komdik RSMN secara lengkap segera terbentuk. "Supaya bisa efektif menjalankan tugasnya," pungkas Basyir Busnia.

Sebagaimana diketahui, dikutip dari laman krakataumedika.com, Komite Medik (Komdik) adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis (dokter-dokter) di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.

Peran dan fungsi Komdik di rumah sakit adalah menegakkan etik dan mutu profesi medik dengan tugasnya adalah meningkatkan profesionalisme staf medis (dokter-dokter) yang bekerja di rumah sakit, dengan cara : melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukanpelayanan medis di rumah sakit; memelihara mutu profesi staf medis; dan menjaga disiplin, etika, serta perilaku profesi staf medis.

Komdik bukan merupakan wadah atau perwakilan dari seluruh staf medis.

Rumah sakit merupakan institusi yang sangat kompleks dan berisiko tinggi (high risk), terutama dalam kondisi lingkungan regional dan global yang sangat dinamis perubahannya. Salah satu pilar pelayanan medis adalah clinical governance, dengan peran staf medis yang dominan. Direktur atau Kepala Rumah Sakit bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. (te)




Berita Terkait