PPID RSMN, Ini Kerjanya
Thursday, 09 December 2021 275 Deswira Umar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir (RSMN) adalah unit pembantu dari PPID Utama yang ex officio berada di Dinas Kominfotik Sumatera Barat (Sumbar).

Salah seorang petugas sekretariat PPID RSMN, Deswira Umar, di ruang kerjanya yang berlokasi di depan Apotik, mengatakan tanggung jawab unit tersebut meliputi; 1) koordinasi penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik, 2) penyediaan seluruh informasi publik, 3) menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan, 4) menjamin akurasi informasi.

Disebutkan, PPID RSMN mempunyai tugas; 1) koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi, 2) penyimpanan dan pendokumentasian, 3) verifikasi informasi, 4) uji konsekwensi dan 5) pemutakhiran dan penyediaan informasi.

Kata Deswira Umar, menurut jenis, ada empat kategori informasi. Yakni informasi berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan.

"Informasi yang dikecualikan ini tidak ditayangkan pada publik. Jadi yang menjadi konsumsi publik hanya tiga," pungkas Deswira Umar. (te)




Berita Terkait