SPIP RSUD SOLOK TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya yang dilimpahkan pada kita semua, sehingga implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diawali pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok dapat diselenggarakan dengan lancar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 58 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, presiden selaku kepala pemerintah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.
Untuk menjalankan amanat tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Oleh sebab itu instansi pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP, sehingga dengan penerapan SPIP diharapkan instansi pemerintah dalam mewujudkan tujuan organisasi dapat dllakukan dengan cara yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset diselenggarakan secara baik dan patuh pada peraturan perundangan.
Dengan telah diawalinya implementasi SPIP menunjukan bahwa Gubernur Provinsi Sumatera Barat memiliki komitmen tinggi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pembangunan kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaksanakan selama ini telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, walaupun masih ditemui masalah dalam bidang kesehatan yang harus ditanggulangi dengan berbagai upaya.
Implementasi SPIP sepenuhnya dibimbing oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Intern merupakan "daftar" pengendalian dan menjadi acuan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Solok dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RTP tersebut. Daftar pengendalian dalam RTP didasarkan pada hasil penilaian risiko terhadap proses bisnis utama dan kegiatan kegiatan strategis Rumah Sakit Umum Daerah Solok. RTP harus diimplementasikan (action), dimonitor dan dievaluasi, dan bila perlu dilakukan perbaikan (repair and improvement) secara terus menerus (never ending process) agar lebih efektif dan efisien sebagai alat pengendalian kegiatan dalam mencapai tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Solok.
Kami sadari sepenuhnya bahwa RTP ini masih jauh dari sempurna, perlu banyak perbaikan dan penyesuaian dengan kondisi dan lingkungan organisasi. Diharapkan RTP mampu menjadi bagian yang signifikan dari implementasi SPIP. Akhirnya kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam awal implementasi SPIP dan penyusunan RTP ini, kami ucapkan banyak terima kasih.