SPIP RSUD SOLOK 2017
Monday, 28 August 2017 3,257 nofriadi

SPIP RSUD SOLOK TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya yang dilimpahkan  pada kita semua, sehingga implementasi  Sistem Pengendalian  Intern  Pemerintah  (SPIP) pada  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diawali  pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok dapat  diselenggarakan  dengan  lancar.  Sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 58 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, presiden selaku kepala pemerintah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

Untuk menjalankan amanat tersebut diterbitkan Peraturan   Pemerintah    Nomor   60   Tahun   2008   tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Oleh sebab itu instansi  pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP, sehingga dengan penerapan SPIP diharapkan  instansi pemerintah dalam mewujudkan  tujuan organisasi dapat dllakukan dengan cara yang efektif  dan efisien, pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset diselenggarakan secara baik dan patuh pada peraturan perundangan.

Dengan  telah   diawalinya   implementasi   SPIP menunjukan   bahwa   Gubernur Provinsi Sumatera Barat memiliki  komitmen  tinggi  dalam  menyelenggarakan  pemerintahan  daerah. Pembangunan  kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaksanakan selama ini telah berhasil meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat,  walaupun  masih  ditemui masalah dalam bidang kesehatan yang harus ditanggulangi dengan berbagai upaya.

Implementasi   SPIP sepenuhnya dibimbing  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Intern  merupakan  "daftar" pengendalian dan menjadi  acuan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Solok dalam  melakukan  pengendalian  terhadap kegiatan-kegiatan  yang tercantum   dalam  RTP tersebut.  Daftar  pengendalian  dalam RTP didasarkan pada hasil penilaian risiko terhadap  proses bisnis utama dan kegiatan­ kegiatan strategis Rumah Sakit Umum Daerah Solok. RTP harus diimplementasikan (action),  dimonitor  dan dievaluasi, dan  bila  perlu  dilakukan  perbaikan  (repair  and improvement) secara terus  menerus  (never ending  process) agar lebih  efektif  dan efisien sebagai alat pengendalian kegiatan dalam mencapai tujuan  Rumah Sakit Umum Daerah Solok.

Kami sadari  sepenuhnya  bahwa  RTP ini  masih jauh  dari  sempurna,  perlu banyak  perbaikan   dan  penyesuaian  dengan   kondisi  dan  lingkungan   organisasi. Diharapkan  RTP mampu  menjadi  bagian  yang  signifikan  dari  implementasi   SPIP. Akhirnya kepada seluruh pihak yang berkontribusi  dalam awal implementasi  SPIP dan penyusunan RTP ini, kami ucapkan banyak terima  kasih.




Berita Terkait