TOLAK GRATIFIKASI !!!
Thursday, 13 July 2023 245 Ukhti Mardiyah Heryan

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM) RSUD Mohammad Natsir Berkomitmen Menolak Pungli dan Gratifikasi baik dalam bentuk hadiah maupun dalam bentuk lainnya.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12B agar (1) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001, dijelaskan bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Apabila menemukan pegawai yang meminta/menerima hadiah/pemberian dalam bentuk apapun, hubungi Unit Layanan Pengaduan pada email : wbsrsudmnatsir@gmail.com atau pada menu WBK & WBBM di website RSUD Mohammad Natsir.

 




Berita Terkait