Alur Pelayanan
Panduan alur pelayanan pasien rawat jalan, IGD, dan rawat inap RSUD Mohammad Natsir.
Alur Pendaftaran & Loket
Rawat Jalan — ambil nomor antrian (ANTROL) sesuai poli tujuan
- Loket 1 — Poli Bedah Umum & Bedah Digestif
- Loket 2 — Penyakit Dalam, Kebidanan & Kulit
- Loket 3 — Saraf & Gigi Bedah Mulut
- Loket 4 — Jantung & Mata
- Loket 5 — THT & Paru
- Loket 6 — Rehabilitasi Medik
- Loket 7 — Orthopedi & Anak
- Loket 8 — Jiwa
- Loket 9 — Pasien Baru, Umum & Mobile JKN
Setelah Pemeriksaan di Poli
Alur Rawat Jalan
Pasien BPJS & Umum
Daftar Antrian
Daftar melalui aplikasi BPJS Mobile / P-Care atau datang langsung ke loket pendaftaran dengan membawa kartu BPJS, KTP, dan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1.
Ambil Nomor Antrian
Ambil nomor antrian poliklinik yang dituju sesuai dengan surat rujukan yang dimiliki.
Tunggu di Ruang Tunggu
Tunggu panggilan di ruang tunggu poliklinik yang dituju. Perhatikan papan informasi atau pengumuman nomor antrian.
Pemeriksaan Dokter Spesialis
Masuk ke ruang periksa saat nomor antrian dipanggil. Sampaikan keluhan dan riwayat penyakit kepada dokter spesialis.
Tebus Resep
Setelah mendapat resep dari dokter, tebus obat di Instalasi Farmasi RSUD Mohammad Natsir. Pasien BPJS tidak membayar untuk obat dalam Formularium Nasional.
Pulang / Rawat Inap
Pasien boleh pulang setelah pemeriksaan selesai. Jika dokter menyarankan rawat inap, ikuti alur pendaftaran rawat inap.
Keputusan Setelah Pemeriksaan
Setelah skrining awal dan verifikasi di Admission Office, dokter menentukan tindak lanjut:
Rawat
Pulang
Rujuk
Alur IGD
Instalasi Gawat Darurat — 24 Jam
Datang ke IGD
Pasien atau keluarga datang langsung ke IGD. Tidak perlu mendaftar terlebih dahulu — pasien langsung ditangani sesuai tingkat kegawatan.
Triase
Petugas triase menilai tingkat kegawatan dan mengelompokkan pasien ke dalam kategori warna: Merah (kritis/segera), Kuning (gawat), Hijau (tidak gawat darurat), dan Hitam (meninggal).
Penempatan Ruang
Pasien ditempatkan di ruang yang sesuai hasil triase: R. PONEK, R. Resusitasi, R. Bedah, R. Non Bedah, R. Tindakan, R. Anak, atau R. Isolasi.
Pemeriksaan Medis
Dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, imaging, serta pemeriksaan diagnostik dan laboratorium (dengan informed consent bila diperlukan).
Tindakan & Observasi
Bila diperlukan, dilakukan tindakan medis (dengan informed consent), kemudian pasien menjalani masa observasi sebelum keputusan akhir.
Keputusan Akhir
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi, dokter menentukan tindak lanjut: Rawat Inap, Rujuk, Pulang, atau (bila pasien meninggal) pengurusan ke kamar jenazah.
Keputusan Akhir IGD
Rawat
Rujuk
Dilakukan setelah keluarga menyetujui rujukan.
Pulang
Meninggal
Alur Rawat Inap
Prosedur penerimaan pasien rawat inap
Surat Perintah Rawat Inap
Dapatkan surat perintah rawat inap dari dokter poli atau dokter IGD. Untuk pasien BPJS, surat rujukan dan surat eligibilitas peserta (SEP) diperlukan.
Pendaftaran & Pemilihan Kelas
Ke loket pendaftaran rawat inap dengan membawa dokumen yang diperlukan. Pilih kelas kamar sesuai hak BPJS atau kemampuan (bagi pasien umum).
Masuk Ruang Perawatan
Petugas akan mengantar ke ruang perawatan yang telah ditentukan. Perawat akan melakukan orientasi ruangan dan pengkajian awal.
Perawatan & Pengobatan
Terima perawatan dan pengobatan dari tim medis. Keluarga dapat menemani sesuai ketentuan jam besuk yang berlaku.
Resume Medis & Rincian Tagihan
Sebelum pulang, perawat akan mempersiapkan resume medis (ringkasan penyakit). Bagian keuangan menyiapkan rincian biaya perawatan.
Pulang / Pindah Ruangan
Setelah kondisi membaik dan dokter memberikan izin pulang (discharge), pasien dapat meninggalkan rumah sakit setelah menyelesaikan administrasi.
Alur Penerbitan SUKON
Surat Kontrol — khusus pasien BPJS rawat jalan lanjutan
SUKON (Surat Kontrol) adalah surat yang diterbitkan dokter spesialis sebagai jadwal kunjungan ulang pasien BPJS ke poliklinik. SUKON hanya berlaku selama surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 (FKTP) masih aktif.
Kunjungan Poli 1
Pasien datang dari FKTP (Puskesmas, Klinik, atau Dokter) dengan surat rujukan. Apabila ada rencana kontrol selanjutnya, dokter menerbitkan SUKON.
Kunjungan Poli 2
Jika pasien memiliki indikasi rawat inap, diterbitkan SPRI (Surat Perintah Rawat Inap). SUKON berikutnya terbit saat pasien poli dilanjutkan ke ranap.
Rawat Inap (Ranap)
Setelah keluar ranap dan ada rencana kontrol pasca rawat inap (post ranap), diterbitkan SUKON Post Ranap. SUKON ini hanya dapat dibuat satu kali.
Kunjungan Poli 3 – dst.
Pasien datang untuk kontrol pasca rawat inap. Jika masih diperlukan kontrol lanjutan, SUKON berikutnya diterbitkan dari poli sebelum pasien dirawat (syarat: rujukan masih aktif). Proses berlanjut hingga pasien dinyatakan sembuh.
Hal Penting Tentang SUKON
Diagram Alur Lengkap

Sumber: RSUD Mohammad Natsir — Alur Penerbitan SUKON untuk Pasien BPJS Kesehatan

