Langsung ke konten utama

Alur Pelayanan

Panduan alur pelayanan pasien rawat jalan, IGD, dan rawat inap RSUD Mohammad Natsir.

Alur Pendaftaran & Loket

Rawat Jalan — ambil nomor antrian (ANTROL) sesuai poli tujuan

Pasien DatangAmbil Nomor ANTROLMenuju LoketMenunggu di Poli
ANTROL 1Loket Perpustakaan
Bedah UmumBedah DigestifPenyakit DalamKebidananKulitSarafGigi Bedah Mulut
  • Loket 1 — Poli Bedah Umum & Bedah Digestif
  • Loket 2 — Penyakit Dalam, Kebidanan & Kulit
  • Loket 3 — Saraf & Gigi Bedah Mulut
ANTROL 2Loket Poli 2
JantungMataTHTParu
  • Loket 4 — Jantung & Mata
  • Loket 5 — THT & Paru
ANTROL 3Loket Central
Rehabilitasi MedikOrthopediAnakJiwaUmumMobile JKNPasien Baru
  • Loket 6 — Rehabilitasi Medik
  • Loket 7 — Orthopedi & Anak
  • Loket 8 — Jiwa
  • Loket 9 — Pasien Baru, Umum & Mobile JKN

Setelah Pemeriksaan di Poli

Kontrol UlangDirujukDirawat (Rawat Inap)

Alur Rawat Jalan

Pasien BPJS & Umum

1

Daftar Antrian

Daftar melalui aplikasi BPJS Mobile / P-Care atau datang langsung ke loket pendaftaran dengan membawa kartu BPJS, KTP, dan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1.

2

Ambil Nomor Antrian

Ambil nomor antrian poliklinik yang dituju sesuai dengan surat rujukan yang dimiliki.

3

Tunggu di Ruang Tunggu

Tunggu panggilan di ruang tunggu poliklinik yang dituju. Perhatikan papan informasi atau pengumuman nomor antrian.

4

Pemeriksaan Dokter Spesialis

Masuk ke ruang periksa saat nomor antrian dipanggil. Sampaikan keluhan dan riwayat penyakit kepada dokter spesialis.

5

Tebus Resep

Setelah mendapat resep dari dokter, tebus obat di Instalasi Farmasi RSUD Mohammad Natsir. Pasien BPJS tidak membayar untuk obat dalam Formularium Nasional.

6

Pulang / Rawat Inap

Pasien boleh pulang setelah pemeriksaan selesai. Jika dokter menyarankan rawat inap, ikuti alur pendaftaran rawat inap.

Loket Pendaftaran: Senin–Kamis 07:30–14:00 • Jumat 07:30–11:00 • Sabtu 07:30–11:30

Keputusan Setelah Pemeriksaan

Setelah skrining awal dan verifikasi di Admission Office, dokter menentukan tindak lanjut:

Rawat

AdministrasiICU / Ruang Biasa

Pulang

Resume Rawat Jalan

Rujuk

SISRUTE

Alur IGD

Instalasi Gawat Darurat — 24 Jam

1

Datang ke IGD

Pasien atau keluarga datang langsung ke IGD. Tidak perlu mendaftar terlebih dahulu — pasien langsung ditangani sesuai tingkat kegawatan.

2

Triase

Petugas triase menilai tingkat kegawatan dan mengelompokkan pasien ke dalam kategori warna: Merah (kritis/segera), Kuning (gawat), Hijau (tidak gawat darurat), dan Hitam (meninggal).

3

Penempatan Ruang

Pasien ditempatkan di ruang yang sesuai hasil triase: R. PONEK, R. Resusitasi, R. Bedah, R. Non Bedah, R. Tindakan, R. Anak, atau R. Isolasi.

4

Pemeriksaan Medis

Dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, imaging, serta pemeriksaan diagnostik dan laboratorium (dengan informed consent bila diperlukan).

5

Tindakan & Observasi

Bila diperlukan, dilakukan tindakan medis (dengan informed consent), kemudian pasien menjalani masa observasi sebelum keputusan akhir.

6

Keputusan Akhir

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi, dokter menentukan tindak lanjut: Rawat Inap, Rujuk, Pulang, atau (bila pasien meninggal) pengurusan ke kamar jenazah.

Darurat? Langsung ke IGD tanpa perlu daftar terlebih dahulu. Hubungi +62 823-8581-1151 untuk ambulans.

Keputusan Akhir IGD

Rawat

Admission OfficeRawat Inap

Rujuk

Informed ConsentSISRUTEAmbulans

Dilakukan setelah keluarga menyetujui rujukan.

Pulang

Izin DokterAdministrasi
Atas Permintaan SendiriSurat Pernyataan (APS)Administrasi

Meninggal

AdministrasiKamar Jenazah

Alur Rawat Inap

Prosedur penerimaan pasien rawat inap

1

Surat Perintah Rawat Inap

Dapatkan surat perintah rawat inap dari dokter poli atau dokter IGD. Untuk pasien BPJS, surat rujukan dan surat eligibilitas peserta (SEP) diperlukan.

2

Pendaftaran & Pemilihan Kelas

Ke loket pendaftaran rawat inap dengan membawa dokumen yang diperlukan. Pilih kelas kamar sesuai hak BPJS atau kemampuan (bagi pasien umum).

3

Masuk Ruang Perawatan

Petugas akan mengantar ke ruang perawatan yang telah ditentukan. Perawat akan melakukan orientasi ruangan dan pengkajian awal.

4

Perawatan & Pengobatan

Terima perawatan dan pengobatan dari tim medis. Keluarga dapat menemani sesuai ketentuan jam besuk yang berlaku.

5

Resume Medis & Rincian Tagihan

Sebelum pulang, perawat akan mempersiapkan resume medis (ringkasan penyakit). Bagian keuangan menyiapkan rincian biaya perawatan.

6

Pulang / Pindah Ruangan

Setelah kondisi membaik dan dokter memberikan izin pulang (discharge), pasien dapat meninggalkan rumah sakit setelah menyelesaikan administrasi.

Alur Penerbitan SUKON

Surat Kontrol — khusus pasien BPJS rawat jalan lanjutan

SUKON (Surat Kontrol) adalah surat yang diterbitkan dokter spesialis sebagai jadwal kunjungan ulang pasien BPJS ke poliklinik. SUKON hanya berlaku selama surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 (FKTP) masih aktif.

1

Kunjungan Poli 1

Pasien datang dari FKTP (Puskesmas, Klinik, atau Dokter) dengan surat rujukan. Apabila ada rencana kontrol selanjutnya, dokter menerbitkan SUKON.

2

Kunjungan Poli 2

Jika pasien memiliki indikasi rawat inap, diterbitkan SPRI (Surat Perintah Rawat Inap). SUKON berikutnya terbit saat pasien poli dilanjutkan ke ranap.

3

Rawat Inap (Ranap)

Setelah keluar ranap dan ada rencana kontrol pasca rawat inap (post ranap), diterbitkan SUKON Post Ranap. SUKON ini hanya dapat dibuat satu kali.

4

Kunjungan Poli 3 – dst.

Pasien datang untuk kontrol pasca rawat inap. Jika masih diperlukan kontrol lanjutan, SUKON berikutnya diterbitkan dari poli sebelum pasien dirawat (syarat: rujukan masih aktif). Proses berlanjut hingga pasien dinyatakan sembuh.

Hal Penting Tentang SUKON

SUKON Post Ranap hanya dapat diterbitkan satu kali dari poli sebelum masuk ranap.
SUKON berikutnya hanya bisa diterbitkan apabila surat rujukan dari FKTP masih aktif.
Jika rujukan sudah tidak aktif, pasien perlu kembali ke Puskesmas/Faskes untuk mendapatkan rujukan baru sebelum kontrol ulang.

Diagram Alur Lengkap

Diagram alur penerbitan Surat Kontrol (SUKON) BPJS — RSUD Mohammad Natsir Kota Solok

Sumber: RSUD Mohammad Natsir — Alur Penerbitan SUKON untuk Pasien BPJS Kesehatan

Telepon Darurat