Langsung ke konten utama

Pendaftaran Pasien

Cara mudah mendaftar rawat jalan di RSUD Mohammad Natsir Solok

Jam Loket Pendaftaran

Senin–Kamis: 07:30–14:00  |  Jumat: 07:30–11:00  |  Sabtu: 07:30–11:30

(0755) 20003

Cara Mendaftar

BPJS Mobile (JKN)

Direkomendasikan
  1. 1Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store / Play Store
  2. 2Login dengan NIK / nomor BPJS
  3. 3Pilih menu "Pendaftaran Pelayanan"
  4. 4Pilih RSUD Mohammad Natsir & poliklinik tujuan
  5. 5Pilih tanggal & ambil nomor antrian
  6. 6Tunjukkan nomor antrian ke petugas pada hari kunjungan
Pendaftaran dibuka H-7 hingga H-1 sebelum tanggal kunjungan.

Antrian Online RS

Online
  1. 1Kunjungi website atau hubungi call center RS
  2. 2Siapkan nomor BPJS / KTP
  3. 3Pilih poliklinik & tanggal kunjungan
  4. 4Simpan nomor antrian yang diberikan
  5. 5Datang sesuai jadwal dan tunjukkan nomor antrian
Konfirmasi dapat melalui WhatsApp atau telepon ke (0755) 20003.

Langsung di Loket

Walk-in
  1. 1Datang ke loket pendaftaran RSUD M. Natsir
  2. 2Ambil nomor antrian di mesin antrian
  3. 3Tunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. 4Serahkan KTP, kartu BPJS & surat rujukan (bila ada)
  5. 5Terima kartu berobat & menuju poliklinik
Kuota terbatas. Datang lebih awal untuk menghindari kehabisan nomor.

Dokumen yang Diperlukan

Pasien BPJS Baru

  • Kartu BPJS Kesehatan / KIS
  • KTP / KK
  • Surat rujukan dari Faskes Tk. 1 (Puskesmas/Klinik)
  • Kartu berobat RS (jika sudah pernah berobat)

Pasien Umum

  • KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Kartu berobat RS (jika sudah pernah berobat)

Pasien Anak (<17 tahun)

  • Kartu BPJS / KIS anak
  • Kartu Keluarga
  • Surat rujukan (untuk pasien BPJS)
  • KTP orang tua/wali

Pasien BPJS Kesehatan

RSUD Mohammad Natsir merupakan fasilitas kesehatan tingkat rujukan yang melayani pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan (JKN). Pastikan kartu BPJS aktif dan membawa surat rujukan dari Faskes Tk. 1 (Puskesmas/klinik).

  • Cek status keaktifan BPJS di aplikasi Mobile JKN atau website bpjs-kesehatan.go.id
  • Rujukan berlaku 3 bulan untuk penyakit kronis / kunjungan follow-up
  • Untuk kasus darurat (IGD), pasien BPJS langsung ditangani tanpa perlu rujukan
IGD 24 Jam