Pendaftaran Pasien
Cara mudah mendaftar rawat jalan di RSUD Mohammad Natsir Solok
Jam Loket Pendaftaran
Senin–Kamis: 07:30–14:00 | Jumat: 07:30–11:00 | Sabtu: 07:30–11:30
Cara Mendaftar
Aplikasi Mobile JKN
- 1Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store / Play Store
- 2Login dengan NIK / nomor kartu BPJS
- 3Pilih menu "Pendaftaran Pelayanan (Antrean)"
- 4Pilih RSUD Mohammad Natsir & poliklinik tujuan
- 5Pilih tanggal kunjungan & ambil nomor antrean
- 6Tunjukkan nomor antrean ke petugas pada hari kunjungan
Langsung di Loket
- 1Datang ke loket pendaftaran RSUD M. Natsir
- 2Ambil nomor antrean di mesin antrean
- 3Tunggu panggilan di loket pendaftaran
- 4Serahkan KTP, kartu BPJS & surat rujukan (bila ada)
- 5Terima kartu berobat & menuju poliklinik
Unduh Aplikasi Mobile JKN
Pendaftaran online rawat jalan kini melalui Mobile JKN (BPJS Kesehatan). Ambil nomor antrean poliklinik dari rumah, tanpa antre panjang di loket.
Suasana Loket Pendaftaran & Ruang Tunggu

Meja Konter Pendaftaran
Petugas melayani pendaftaran rawat jalan & IGD menggunakan SIMRS, lengkap dengan printer pencetak lembar registrasi dan SEP BPJS.

Loket Admisi
Bilik loket pendaftaran berjendela untuk melayani pasien BPJS, umum, maupun pihak ketiga sesuai kategori antrean.

Ruang Tunggu Utama
Ruang tunggu pasien dan pengunjung di area pendaftaran, dilengkapi informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan APAR.

Koridor Tunggu Poliklinik
Koridor menuju poliklinik rawat jalan dengan deretan kursi tunggu bagi pasien menunggu panggilan dokter.
Dokumen yang Diperlukan
Pasien Lama BPJS
- Kartu BPJS / KTP / KK
- Lembar kontrol ulang dari poliklinik
- Lembar resume & kontrol ulang (jika pasien post rawat inap)
Pasien Baru BPJS
- Kartu BPJS / KTP / KK
- Lembar rujukan dari Puskesmas
- Lembar rujukan dari rumah sakit (harus dilampirkan dengan SEP pasien)
Pasien Umum
- Membawa KTP
Pasien Lama Pihak Ketiga
- Kartu berobat / nomor rekam medis
- Foto kopi kartu peserta (BPJS TK, PT. KAI, PT. BA, Nayaka, Inhealth)
- SBPK dan/atau lembar pengisian asuransi yang sudah di-ACC oleh Buk Wat
Sumber Pembiayaan
Pasien BPJS Kesehatan
Tarif INA-CBGs
Pasien Umum & Pihak Ketiga lainnya
Tarif Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien BPJS Kesehatan
RSUD Mohammad Natsir merupakan fasilitas kesehatan tingkat rujukan yang melayani pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan (JKN). Pastikan kartu BPJS aktif dan membawa surat rujukan dari Faskes Tk. 1 (Puskesmas/klinik).
- Cek status keaktifan BPJS di aplikasi Mobile JKN atau website bpjs-kesehatan.go.id
- Rujukan berlaku 3 bulan untuk penyakit kronis / kunjungan follow-up
- Untuk kasus darurat (IGD), pasien BPJS langsung ditangani tanpa perlu rujukan

