PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi – RSUD Mohammad Natsir Kota Solok
Tentang PPID RSUD Mohammad Natsir
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Mohammad Natsir adalah pejabat yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik. Dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Atasan PPID
Direktur RSUD Mohammad Natsir
Bertanggung jawab atas seluruh kebijakan keterbukaan informasi di RSUD M. Natsir.
PPID Utama
Bagian Sekretariat / Tata Usaha
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik.
PPID Pembantu
Kepala Bidang / Instalasi Terkait
Membantu PPID Utama dalam pengumpulan dan penyediaan informasi di unit kerja masing-masing.
Tidak Menemukan Informasi yang Dicari?
Ajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD M. Natsir.
Pengaduan
Sampaikan pengaduan masyarakat


