Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Mohammad Natsir Solok
Prosedur Permohonan
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung atau melalui surat/email.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap
Pemohon menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP kepada petugas PPID
PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan
PPID melakukan penelaahan dan penyiapan informasi yang diminta
Pemohon mendapat jawaban dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari)
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan informasi publik
- Fotokopi KTP / identitas diri yang sah
- Menyebutkan informasi yang dimohon secara spesifik
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi
- Tanda tangan dan tanggal permohonan
Jenis Informasi
Informasi Berkala
Laporan keuangan, laporan kinerja, profil instansi
Informasi Serta Merta
Informasi darurat yang mengancam kehidupan
Informasi Setiap Saat
Standar pelayanan, tarif, prosedur pengaduan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan sesuai UU
Kontak PPID
Telepon
(0755) 20003Alamat
Jl. Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat
Jam Layanan
Senin – Jumat
08.00 – 16.00 WIB
Waktu Penyelesaian
PPID wajib merespons permohonan dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi Pusat/Provinsi.


