Langsung ke konten utama

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Mohammad Natsir Solok

Prosedur Permohonan

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung atau melalui surat/email.

1

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap

2

Pemohon menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP kepada petugas PPID

3

PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan

4

PPID melakukan penelaahan dan penyiapan informasi yang diminta

5

Pemohon mendapat jawaban dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari)

Persyaratan

  • Mengisi formulir permohonan informasi publik
  • Fotokopi KTP / identitas diri yang sah
  • Menyebutkan informasi yang dimohon secara spesifik
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi
  • Tanda tangan dan tanggal permohonan

Jenis Informasi

Informasi Berkala

Laporan keuangan, laporan kinerja, profil instansi

Informasi Serta Merta

Informasi darurat yang mengancam kehidupan

Informasi Setiap Saat

Standar pelayanan, tarif, prosedur pengaduan

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan sesuai UU

Kontak PPID

Email

-

Alamat

Jl. Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat

Jam Layanan

Senin – Jumat

08.00 – 16.00 WIB

Waktu Penyelesaian

PPID wajib merespons permohonan dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi Pusat/Provinsi.

IGD 24 Jam