Langsung ke konten utama

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Mohammad Natsir Solok

Prosedur Permohonan

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung atau melalui surat/email.

1

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap

2

Pemohon menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP kepada petugas PPID

3

PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan

4

PPID melakukan penelaahan dan penyiapan informasi yang diminta

5

Pemohon mendapat jawaban dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari)

Alur Tata Cara Permohonan Informasi

Bagan alur tata cara permohonan informasi publik PPID RSUD M. Natsir

Rincian Jangka Waktu Pelayanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berikut adalah tahapan dan batas waktu pelayanan permohonan informasi publik.

10 Hari Kerja

Jawaban Awal

PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

+7 Hari Kerja

Perpanjangan Waktu

Apabila informasi yang diminta memerlukan penelusuran atau pertimbangan lebih lanjut, PPID dapat memperpanjang waktu pelayanan paling lama 7 hari kerja, dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon sebelum batas waktu 10 hari kerja berakhir.

30 Hari Kerja

Pengajuan Keberatan

Apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai dengan permohonan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.

30 Hari Kerja

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID wajib memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima.

Apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan

  • Mengisi formulir permohonan informasi publik
  • Fotokopi KTP / identitas diri yang sah
  • Menyebutkan informasi yang dimohon secara spesifik
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi
  • Tanda tangan dan tanggal permohonan

Formulir Permohonan Informasi

Isi formulir — permohonan akan diteruskan via WhatsApp ke petugas PPID

0/1000

Tombol di atas akan membuka WhatsApp dengan permohonan yang sudah terisi. PPID akan merespons dalam 10 hari kerja.

Jenis Informasi

Informasi Berkala

Laporan keuangan, laporan kinerja, profil instansi

Informasi Serta Merta

Informasi darurat yang mengancam kehidupan

Informasi Setiap Saat

Standar pelayanan, tarif, prosedur pengaduan

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan sesuai UU

Kontak PPID

Email

-

Alamat

Jl. Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat

Jam Layanan

Senin – Jumat

08.00 – 16.00 WIB

Waktu Penyelesaian

PPID wajib merespons permohonan dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi Pusat/Provinsi.

IGD 24 Jam