SIPPN
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (CariYanlik) – Kementerian PAN-RB
Buka Profil RSUD M. Natsir di SIPPN
sippn.menpan.go.id · ID Instansi 1887679
Tentang SIPPN
SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), yang kini juga dikenal sebagai CariYanlik, adalah platform resmi Kementerian PAN-RB untuk menghimpun dan mempublikasikan standar pelayanan dari seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan kepada masyarakat. SIPPN hadir sebagai wadah nasional tempat standar tersebut dapat diakses secara terbuka.
Melalui SIPPN, masyarakat dapat mengetahui prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian layanan di RSUD Mohammad Natsir — tanpa harus datang langsung ke rumah sakit.
Cara Mengakses
- 1
Buka portal SIPPN (CariYanlik) melalui tombol di bawah.
- 2
Ketik "RSUD Mohammad Natsir" pada kolom pencarian di halaman utama.
- 3
Pilih hasil dengan ID instansi 1887679 — Kota Solok, Sumatera Barat.
- 4
Baca detail prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian layanan yang dipublikasikan rumah sakit.
Manfaat SIPPN bagi Masyarakat
- Akses informasi standar pelayanan publik kapan saja dan dari mana saja
- Mengetahui prosedur, persyaratan, dan biaya layanan secara transparan
- Membandingkan standar layanan antar instansi pemerintah se-Indonesia
- Data yang dipublikasikan diverifikasi dan dievaluasi oleh Kemen PAN-RB dan Ombudsman RI
Data Instansi di SIPPN
Nama Instansi
RSUD Mohammad Natsir
Lokasi
Kota Solok, Sumatera Barat
Sektor
Pelayanan Kesehatan
ID Instansi SIPPN
1887679
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — mewajibkan standar pelayanan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Informasi Publik Lainnya