Langsung ke konten utama

Pengaduan Masyarakat

Sampaikan pengaduan Anda kepada PPID RSUD Mohammad Natsir Solok

Aduan Layanan Masyarakat — “ADU AYAM”

Anda Ada Keluhan?

Kerahasiaan data dan identitas Anda terlindungi.

Dikelola oleh PKRS RSUD M. Natsir • terhubung dengan kanal nasional LAPOR!

Buka Form Aduan

Loket Pengaduan & Informasi

Selain melalui kanal daring di atas, masyarakat juga dapat datang langsung ke Loket Pengaduan & Informasi RSUD Mohammad Natsir untuk menyampaikan keluhan secara tatap muka.

Papan Loket Pengaduan & Informasi RSUD M. Natsir lengkap dengan nomor kontak

Papan Loket Pengaduan & Informasi, lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi serta arah ke loket SIPP (Administrasi BPJS).

Petugas Loket Pengaduan & Informasi RSUD M. Natsir melayani pengunjung

Petugas Loket Pengaduan & Informasi siap membantu menerima dan mencatat setiap pengaduan masyarakat secara langsung.

Formulir Pengaduan

Isi formulir — pengaduan akan diteruskan via WhatsApp

0/1000

Tombol di atas akan membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah terisi.

Alur Pengaduan Pelayanan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan dan informasi publik di RSUD Mohammad Natsir Solok melalui jalur resmi. Setiap pengaduan ditangani secara bertahap agar tercatat resmi, diverifikasi, ditindaklanjuti oleh unit berwenang, dan mendapat tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pengadu Menyampaikan Pengaduan

    Pengadu menyampaikan keluhan, saran, kritik, atau masukan secara lisan maupun tertulis (termasuk melalui WhatsApp/email).

  2. Staf Informasi/Pengaduan Menerima & Mencatat

    Staf menerima laporan, mencatat, dan mendokumentasikan pengaduan agar tercatat resmi dan dapat ditindaklanjuti.

  3. Penelaahan Awal oleh Unit Layanan Pengaduan

    Dilakukan verifikasi laporan, penelaahan awal, identifikasi masalah, serta penentuan unit yang bertanggung jawab menangani pengaduan.

  4. Distribusi ke Bidang Terkait

    Pengaduan diteruskan ke bidang/unit terkait (pelayanan medis, keperawatan, administrasi, farmasi, sarana-prasarana, dll.) untuk penelusuran, pemeriksaan, klarifikasi, dan investigasi.

  5. Tindakan Perbaikan oleh Bidang Terkait

    Bidang terkait melakukan analisis penyebab masalah, tindakan korektif, perbaikan pelayanan, dan penyelesaian pengaduan.

  6. Penyampaian Tanggapan kepada Pengadu

    Subbag Pelayanan Informasi dan Publikasi menyusun hasil tindak lanjut dan menyampaikan tanggapan resmi beserta penjelasan hasil penanganan kepada pengadu.

Aktor yang Terlibat

  • PengaduMenyampaikan keluhan atau pengaduan
  • Staf Informasi/PengaduanMenerima dan mencatat pengaduan
  • Unit Layanan PengaduanMelakukan penelaahan awal
  • Bidang TerkaitMelakukan investigasi dan perbaikan
  • Subbag Pelayanan Informasi dan PublikasiMenyampaikan hasil/tanggapan kepada pengadu

Persyaratan Pengaduan

  • Identitas lengkap pemohon (nama, alamat, nomor kontak)
  • Uraian pengaduan yang jelas dan lengkap
  • Bukti atau dokumen pendukung jika ada
  • Tanda tangan pemohon (untuk pengaduan tertulis)

Kontak Pengaduan

WhatsApp Pengaduan

0811-6692-050

Layanan Pengaduan RSUD M.Natsir

Email

rsud.mnatsir.solok@gmail.com

Unit pengelola: PKRS RSUD M. Natsir

Alamat

Jl. Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat

Jam Layanan

Senin – Jumat

08.00 – 16.00 WIB

Waktu Respons

Pengaduan akan direspons dalam 14 hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap.

Telepon Darurat