Langsung ke konten utama

Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan atas permohonan informasi kepada PPID RSUD Mohammad Natsir Solok

Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 35, setiap pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila permohonan tidak ditanggapi, ditolak, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Alasan yang Dapat Diajukan Keberatan

  • Permohonan informasi ditolak dengan alasan yang tidak jelas atau tidak sah
  • Permohonan tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta
  • Informasi hanya diberikan sebagian tanpa penjelasan yang memadai
  • Biaya perolehan informasi yang dikenakan tidak wajar
  • Cara penyampaian informasi tidak sesuai dengan permintaan pemohon

Formulir Pengajuan Keberatan

Isi formulir — keberatan akan diteruskan via WhatsApp ke atasan PPID

Data Permohonan Informasi Sebelumnya

0/1000

Atasan PPID wajib memberi keputusan dalam 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Apabila tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi.

Prosedur Penanganan Keberatan

  1. 1

    Ajukan Keberatan Secara Tertulis

    Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

  2. 2

    Atasan PPID Menerima & Menelaah

    Atasan PPID menerima, mencatat, dan menelaah keberatan yang diajukan untuk menentukan tindak lanjut yang tepat.

  3. 3

    Pemberian Keputusan

    Atasan PPID wajib memberikan keputusan tertulis atas keberatan dalam 30 hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.

  4. 4

    Upaya Lanjutan (Jika Tidak Puas)

    Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

  • Identitas lengkap pemohon keberatan (nama, alamat, nomor kontak)
  • Nomor registrasi atau tanggal permohonan informasi sebelumnya (jika ada)
  • Alasan pengajuan keberatan secara jelas dan terperinci
  • Kasus posisi atau uraian kronologi permohonan yang dipermasalahkan
  • Tanda tangan pemohon keberatan

Apabila Tidak Puas dengan Keputusan Keberatan

Jika pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID, dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada:

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Untuk sengketa informasi yang melibatkan Badan Publik tingkat Provinsi/RSUD

Komisi Informasi Pusat

Untuk sengketa yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Provinsi

Kontak PPID

WhatsApp PPID

0811-6692-050

Alamat

Jl. Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat

Jam Layanan

Senin – Jumat

08.00 – 16.00 WIB

Batas Waktu Penting

  • • Keberatan diajukan maks. 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan
  • • Atasan PPID memberi keputusan dalam 30 hari kerja
  • • Sengketa ke Komisi Informasi dapat diajukan 14 hari setelah keputusan
IGD 24 Jam