Langsung ke konten utama

Standar Pelayanan Minimal

Indikator mutu dan standar waktu pelayanan RSUD Mohammad Natsir Solok.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. SPM menjadi acuan mutu dan kecepatan pelayanan yang menjadi hak setiap pasien di RSUD Mohammad Natsir Solok.

NoIndikatorStandar
1Waktu tanggap pelayanan Gawat Darurat≤ 5 menit setelah pasien datang
2Jam Buka Pelayanan08.00 s/d 13.00 setiap hari kerja, kecuali Jumat 08.00 s/d 11.00
3Jam Visite Dokter Spesialis08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
4Waktu tunggu Operasi Efektif≤ 2 hari
5Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto (Radiologi)≤ 3 jam
6Waktu tunggu hasil pelayanan Laboratorium≤ 140 menit (kimia darah dan darah rutin)
7Waktu tunggu pelayanan obatObat jadi ≤ 30 menit; obat racikan ≤ 60 menit
8Kecepatan penyediaan dokumen rekam medis pelayanan rawat jalan dan IGD≤ 10 menit
9Kecepatan waktu dalam memberikan informasi biaya pasien pulang≤ 2 jam
10Kecepatan memberikan pelayanan ambulans / kereta jenazah di rumah sakit≤ 30 menit
11Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaran jenazah≤ 2 jam

Standar di atas merupakan target mutu pelayanan. Jika Anda merasa layanan belum sesuai standar, sampaikan melalui kanal pengaduan resmi rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti.

Telepon Darurat