Tugas dan Fungsi
Peran dan tanggung jawab RSUD Mohammad Natsir Kota Solok
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, RSUD Mohammad Natsir Kota Solok sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, merata, dan bermutu bagi masyarakat Kota Solok dan wilayah sekitarnya.
Tugas Pokok
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pendidikan & Pelatihan Tenaga Kesehatan
Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Pengelolaan BLUD
Mengelola dan menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan BLUD yang berlaku.
Fungsi
Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan tindakan medis.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan organisasi rumah sakit.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota Solok sesuai dengan bidang tugas dan fungsi rumah sakit.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Daerah Kota Solok tentang RSUD Mohammad Natsir
- Peraturan Walikota Solok tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD M. Natsir
Untuk dokumen resmi dan peraturan terbaru, silakan kunjungi halaman PPID atau hubungi bagian Humas.

