Langsung ke konten utama

Tarif Layanan

Informasi tarif layanan RSUD Mohammad Natsir Kota Solok — tarif rawat jalan, rawat inap, IGD, laboratorium, radiologi, dan tindakan medis berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok, berlaku untuk pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan

Tarif ditanggung sesuai hak kelas kepesertaan BPJS

RSUD Mohammad Natsir adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh biaya pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk biaya rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan FORNAS, dan pemeriksaan penunjang.

Tarif mengikuti Peraturan Daerah Kota Solok yang berlaku
Untuk pasien BPJS, tarif ditanggung sesuai hak kelas kepesertaan
Tarif rawat inap berbeda berdasarkan kelas perawatan (I, II, III, VIP, VVIP)
Tarif tindakan medis dan operasi disesuaikan dengan tingkat kompleksitas
Obat-obatan dalam Formularium Nasional tidak dikenakan biaya tambahan untuk BPJS
Tarif pemeriksaan penunjang (lab, radiologi) tercakup dalam BPJS sesuai indikasi medis

Pasien Umum (Non-BPJS)

Tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Solok

Tarif layanan bagi pasien umum (non-BPJS) ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Tarif bervariasi tergantung jenis layanan, kelas perawatan, dan jenis tindakan medis yang diberikan.

Kelas Perawatan Rawat Inap

Kelas III

Kelas II

Kelas I

VIP

VVIP

HCU/ICU

* Pasien BPJS mendapat kamar sesuai hak kelas kepesertaan. Naik kelas dimungkinkan dengan membayar selisih biaya secara mandiri.

Informasi Tarif Terkini

Untuk informasi detail tarif layanan terkini, silakan hubungi loket informasi atau bagian keuangan RSUD Mohammad Natsir.

+62 812-6665-2105
Telepon Darurat