Hak Pasien
Hak pasien yang dijamin selama memperoleh pelayanan di RSUD Mohammad Natsir Solok.
Dasar Hukum
Hak pasien di RSUD Mohammad Natsir Solok dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sebagai pasien, Anda memiliki 18 hak yang terbagi dalam 6 kategori berikut:
Informasi
3 hakMemperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Pelayanan
5 hakMemperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
Privasi
1 hakMendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Persetujuan
2 hakMemberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
Keamanan & Ibadah
4 hakMenjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Pengaduan
3 hakMengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.
Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Anda dilanggar?
Ajukan pengaduan secara online melalui sistem PPID RSUD Mohammad Natsir.

