Zona Integritas — WBK & WBBM
Komitmen RSUD Mohammad Natsir mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas korupsi, dan melayani
RSUD Mohammad Natsir Berkomitmen Membangun Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar serta gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Apa Itu ZI, WBK & WBBM?
Tiga predikat dalam reformasi birokrasi yang menjadi tolok ukur instansi yang bersih dan melayani
Zona Integritas (ZI)
Predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, terutama pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK
Wilayah Bebas dari Korupsi
Predikat untuk unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, SDM, penguatan pengawasan, dan akuntabilitas kinerja.
WBBM
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Tingkatan di atas WBK — unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK juga unggul dalam penguatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Enam Area Perubahan
Pilar pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dijalankan RSUD Mohammad Natsir
AREA 1
Manajemen Perubahan
Membangun budaya kerja dan komitmen integritas di seluruh jajaran.
AREA 2
Penataan Tatalaksana
Sistem, prosedur, dan layanan yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi.
AREA 3
Penataan Sistem SDM
Pengelolaan SDM yang profesional, objektif, dan berbasis kinerja.
AREA 4
Penguatan Akuntabilitas
Perencanaan dan pelaporan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
AREA 5
Penguatan Pengawasan
Pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, SPIP, dan whistle blowing system.
AREA 6
Kualitas Pelayanan Publik
Standar pelayanan, survei kepuasan, dan inovasi untuk pelayanan yang prima.
Apa Itu Gratifikasi?
Berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi:
Dasar Hukum
Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kewajiban Pelaporan
Gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK (melalui Unit Pengendalian Gratifikasi/UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan menggugurkan ancaman pidana bagi penerima.
Tolak Pungutan Liar (Pungli)
Seluruh layanan RSUD Mohammad Natsir diberikan sesuai ketentuan tarif yang resmi. Tidak ada biaya tambahan, percepatan, atau imbalan di luar tarif yang berlaku. Tolak dan laporkan jika ada oknum yang meminta pungutan.
Benturan Kepentingan
Seluruh pegawai berkomitmen menghindari benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan, serta menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen anti korupsi.
Sembilan Nilai Antikorupsi
Nilai yang kami junjung dalam setiap pelayanan
Whistle Blowing System (WBS)
Menemukan dugaan korupsi, pungli, gratifikasi, atau pelanggaran lain? Sampaikan laporan Anda. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Email WBS
wbsrsudmnatsir@gmail.com
Kerahasiaan
Identitas pelapor dijamin aman
Ditindaklanjuti
Setiap laporan diverifikasi & ditangani

