Langsung ke konten utama

Zona Integritas — WBK & WBBM

Komitmen RSUD Mohammad Natsir mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas korupsi, dan melayani

Maklumat Integritas

RSUD Mohammad Natsir Berkomitmen Membangun Zona Integritas

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar serta gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Apa Itu ZI, WBK & WBBM?

Tiga predikat dalam reformasi birokrasi yang menjadi tolok ukur instansi yang bersih dan melayani

Zona Integritas (ZI)

Predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, terutama pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK

Wilayah Bebas dari Korupsi

Predikat untuk unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, SDM, penguatan pengawasan, dan akuntabilitas kinerja.

WBBM

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Tingkatan di atas WBK — unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK juga unggul dalam penguatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Enam Area Perubahan

Pilar pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dijalankan RSUD Mohammad Natsir

AREA 1

Manajemen Perubahan

Membangun budaya kerja dan komitmen integritas di seluruh jajaran.

AREA 2

Penataan Tatalaksana

Sistem, prosedur, dan layanan yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi.

AREA 3

Penataan Sistem SDM

Pengelolaan SDM yang profesional, objektif, dan berbasis kinerja.

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

Perencanaan dan pelaporan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

AREA 5

Penguatan Pengawasan

Pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, SPIP, dan whistle blowing system.

AREA 6

Kualitas Pelayanan Publik

Standar pelayanan, survei kepuasan, dan inovasi untuk pelayanan yang prima.

Tolak Gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi?

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi:

Uang & barang
Rabat (diskon) & komisi
Pinjaman tanpa bunga
Tiket perjalanan
Fasilitas penginapan
Perjalanan wisata
Pengobatan cuma-cuma
Fasilitas lainnya

Dasar Hukum

Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kewajiban Pelaporan

Gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK (melalui Unit Pengendalian Gratifikasi/UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan menggugurkan ancaman pidana bagi penerima.

Tolak Pungutan Liar (Pungli)

Seluruh layanan RSUD Mohammad Natsir diberikan sesuai ketentuan tarif yang resmi. Tidak ada biaya tambahan, percepatan, atau imbalan di luar tarif yang berlaku. Tolak dan laporkan jika ada oknum yang meminta pungutan.

Benturan Kepentingan

Seluruh pegawai berkomitmen menghindari benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan, serta menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen anti korupsi.

Sembilan Nilai Antikorupsi

Nilai yang kami junjung dalam setiap pelayanan

Jujur Peduli Mandiri Disiplin Tanggung Jawab Kerja Keras Sederhana Berani Adil

Whistle Blowing System (WBS)

Menemukan dugaan korupsi, pungli, gratifikasi, atau pelanggaran lain? Sampaikan laporan Anda. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Email WBS

wbsrsudmnatsir@gmail.com

Kerahasiaan

Identitas pelapor dijamin aman

Ditindaklanjuti

Setiap laporan diverifikasi & ditangani

Telepon Darurat