Menghormati hak milik orang lain adalah bagian dari akhlak mulia dalam Islam. Menghapus atau mengganggu barang milik orang lain dilarang dan dapat mendatangkan dosa.
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Barang siapa yang mengambil barang milik seorang Muslim tanpa hak, maka sesungguhnya dia membawa bara api di tangannya pada hari kiamat."
"Tidak halal bagi seorang Muslim untuk mengganggu saudaranya dengan sesuatu yang tidak ia sukai."
Mari jaga amanah dan hak milik sesama demi keharmonisan dan keberkahan hidup.